“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dalam alasan yang jelas,” kritik Feri, Senin (16/10/2023).

Feri menilai, MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. “Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua MK Disarankan Tak Ikut Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Tanggapan terkait putusan MK ini juga muncul dari politisi PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Dia mengaku sudah mendengar MK bakal mengabulkan gugatan terkait syarat capres- cawapres punya pengalaman jadi kepala daerah.

“Kita sudah tahu dari tiga hari lalu hingga tadi malam (Minggu malam, 15/10/2023) skenario dari apa yang disajikan hari ini. Jadi kami tidak kaget dan tidak juga sedih,” ujarnya.