Melansir Pojoksatu, Senin (17/11/2025), peninjauan ulang terhadap posisi PPPK dipandang mendesak mengingat sistem kepegawaian yang berjalan selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi kesetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Sejumlah legislator menyampaikan bahwa revisi UU ASN memiliki peran strategis dalam menata ulang perbedaan hak antara keduanya, terutama dalam hal jenjang karier dan kepastian masa depan. Dalam konteks itulah, beberapa fraksi menyampaikan dukungan resmi terhadap adanya skema transisi.

Dukungan lintas fraksi terlihat dari sikap yang disampaikan secara terbuka. Fraksi PKB melalui Ali Ahmad menyatakan bahwa jalur konversi melalui revisi UU ASN menjadi mekanisme paling konstitusional untuk mengatur alih status.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Masuk Dapodik 2025? Begini Skema Lengkap Afirmasi dari Kemendikdasmen

Fraksi NasDem melalui Lita Mahfud Arifin menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi PPPK, terutama yang bekerja sebagai guru dan tenaga teknis. Sementara itu, dokumen resmi Komisi II DPR menunjukkan bahwa PKS mendorong agar revisi UU ASN memasukkan pasal mengenai hak pensiun serta jaminan karier jangka panjang bagi PPPK.