"Honor kami selama dua bulan itu, sama sekali tidak dibayarkan," terangnya.
Baca Juga: Kejari Muna Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi
Perkara itu bermula pada tahun 2019, Pemkab Muna memberikan dana hibah ke Bawaslu untuk belanja teknis pilkada sebesar Rp 14,8 miliar yang bersumber dari APBD.
Proses pencairan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada 14 November 2019 dicairkan sebesar Rp 700 juta. Tahap kedua, 2 Februari 2020 Rp 7,4 miliar dan tahap ketiga, 8 Juli 2020 Rp 6,6 miliar.
Dari proses pencairan dana itu, ditemukan ada dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 miliar. (A)
