"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas jadi lebih jelas," ujar mantan Karo SDM Polda Gorontalo ini.

Pria kelahiran Madiun ini menjabarkan, nantinya jaksa meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2 lalu persidangan.

"Rekonstruksi ini juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Rp 145 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Apin BK

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.