"OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Dalam skema terbaru ini, riwayat kredit yang ditampilkan dalam pengajuan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta. Dengan demikian, catatan kredit kecil tidak lagi menjadi faktor utama penghambat.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku paling lambat pada akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem selesai dilakukan. OJK memperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan pembaruan sistem serta sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
Baca Juga: Heboh Pigai Disebut Bohong ke Publik Gegara Mutasi Besar-besaran ASN, Begini Penjelasannya
