Terkait informasi tersebut, Banggar DPRD Konawe meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan penagihan agar tunggakan pajak tersebut segera dibayarkan oleh PT. OSS.
"Ini harus dibuatkan juga Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Konawe untuk melakukan penagihan. Karena SKK yang sudah ditandatangani, utang PT OSS itu tidak termasuk bagian yang akan ditagih oleh Kejaksaan," kata Rusdianto.
Baca Juga: DPRD Tak Mampu Hadirkan Pimpinan PT OSS saat RDP, Pekerja: Kepercayaan Rakyat Berkurang
Melalui kesempatan itu, DPRD Konawe meminta keseriusan Pemda Konawe untuk segera melakukan penagihan kepada PT OSS. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada praduga yang berkembang bahwa utang tersebut sengaja dibiarkan dan akan hilang dengan sendirinya.
"Kita tidak ingin ada persepsi yang terbangun bahwa utang itu sengaja dibiarkan dan pada akhirnya hilang begitu saja. Ini harus diperjelas dan utang itu harus dibayarkan oleh perusahaan," tegas Rusdianto. (B)
