"Sehingga kalau itu dipersyaratkan maka ada potensi diskriminasi terkait pelayanan publik terhadap pihak yang belum melakukan vaksin atau belum divaksin," ujarnya Rabu (1/9/2021).

Kemudian lanjut Mastri, untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi juga harus melalui prosedur, yakni persyaratan harus ditentukan dan dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Sah, Nama Rumah Sakit Raha Berganti Menjadi RSUD dr LM Baharuddin

Baca Juga: Wali Kota Kendari Inspirasi Para Pemuda dari Donactive Peduli Indonesia

"SOP itu harus jelas, tidak bisa belum masuk di SOP sebagai persyaratan, kemudian dijadikan sebagai persyaratan," jelasnya.