Sebelumnya, Pemerintah sendiri telah menetapkan target penerimaan APBN dari pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. Namun Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada April 2021 baru sebesar Rp374,9 triliun atau 30,5 persen. Artinya, memang ada legitimasi hukum bagi pemerintah untuk terus menggenjot penerimaan pajak.

Meski konsekuensinya, rakyat yang harus terus dikorbankan. Masalahnya, dalam sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang dianut negara, pajak memang merupakan penopang utama APBN di samping pendapatan nonpajak. Bahkan, proporsi penerimaan dari pajak biasanya ditarget jauh lebih tinggi dibanding penerimaan negara dari nonpajak.

Itulah kenapa, di negeri ini berbagai hal niscaya dijadikan objek pajak. Mulai dari penghasilan, penjualan, pertambahan nilai, bumi dan bangunan, kendaraan, parkir, bea balik nama, penerangan jalan umum, transaksi elektronik, dan lain-lain.

Baca juga: Kado Polri Terindah untuk Anak dan Ibu Indonesia di Hari Bhayangkara

Dalam pandangan Islam, pajak memang diniscayakan, tetapi tidak dalam setiap keadaan, melainkan hanya temporer dalam kondisi kas negara kosong. Itu pun hanya dipungut pada warga negara yang kaya saja. dalam sistem keuangan Islam, pajak pun tak dihitung sebagai sumber utama atau tulang punggung penerimaan APBN atau baitul mal.