Baca Juga: Pasangan Balon Bupati Buton Ini Kembali Daftar Jalur Perseorangan ke KPU

Untuk diketahui, pasangan jalur perseorangan atau independen yaitu Rafis dan Saktryani Bani saat vermin perbaikan pertama memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 6.108 yang tersebar di 11 kecamatan, sehingga saat verfak akan dilakukan dengan metode sensus yaitu penyelenggara memastikan masing-masing dari jumlah dukungan itu mulai dari alamat dan syarat dukungannya, serta pernyataan dukungannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin mengatakan, pengawas panwascam bersama PKD akan melakukan pengawasan selama tahapan verfak yang dilakukan oleh PPK dan PPS.

Baca Juga: Ini Balon Bupati dan Wabup Muna Barat Jalur Perseorangan Daftar di KPU

Dalam pengawasan itu ada beberapa poin potensi temuan yang harus dicermati yaitu terkait dokumen dukungan jenis pekerjaan yang dilarang, dokumen pendukung sudah meninggal, pendukung pindah domisili, keterangan tidak sama dalam dokumen, dan petugas tidak cermat.