MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bergerak cepat menuntaskan polemik kepemilikan lods di Pasar Sentral Laino.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lods, maka akan dilakukan verifikasi oleh tim yang sudah dibentuk. Tim terdiri dari Sekda, Disperindag, Inspektorat, Sat Pol PP, Dinas PU dan asosiasi pedagang.

"Tim akan verifikasi berdasarkan buku besar," kata Rusman.

Skema verifikasi yang dilakukan adalah memastikan pedagang terdaftar di buku besar, aktif berjual dan terdata dalam kepemilikan lods. Dari 840 lods yang ada, sekitar 80 lods yang bermasalah yang disebabkan, satu pedagang mendapatkan lebih dari satu lods dan terjadi tumpang tindih.

Baca juga: Dalam Penilaian Perbankan, DPR Minta OJK Kedepankan Profesionalitas