"Alhamdulillah sudah selesai dan damai serta menemukan mufakat tidak akan diperpanjang lagi masalah ini dan kedua belah pihak juga menyadari kesalahannya," kata Aiptu Antono yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Bantaran.
Baca Juga: Sosok Briptu AM, Oknum Polisi Selingkuh dan Setubuhi hingga Peras Mahasiswi
HS, perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru di Kecamatan Besuk itu, akhirnya menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berjanji akan memutus seluruh komunikasi dengan JD, baik secara langsung maupun melalui perangkat digital.
"Saya sanggup untuk tidak bertemu (JD), baik secara WhatsApp, telepon, ataupun fisik, mengingat saya sudah punya suami dan kalau diulang lagi, maka harus diproses secara hukum," ucap HS di hadapan petugas Polsek Besuk.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa meskipun persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, semua pihak diingatkan agar tidak mengulang kesalahan yang sama. (C)
