Kabar tersebut awalnya muncul dari rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Dalam rapat itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan adanya informasi yang ia dengar mengenai pajak amplop kondangan.
Baca Juga: Gubernur Sultra Sentil Pemilik Tambang, Ambil Untung tapi Tak Bayar Pajak
Isu ini mencuat di tengah diskusi tentang berkurangnya pemasukan dividen dari BUMN, yang kini dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Keuangan ke Danantara.
Menanggapi hal itu, Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku umum di Indonesia.
Menurutnya, memang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
