Artinya, wajib pajak melaporkan sendiri penghasilan yang dimilikinya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bukan berdasarkan pantauan langsung dari DJP dalam setiap kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan atau syukuran.

Baca Juga: Masyarakat Tak Bayar Pajak 2025 Tembus Rp 515 Triliun Setara 21 Persen PDB

“Sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan,” kata Rosmauli.

Ia juga membantah adanya wacana bahwa petugas pajak akan hadir dalam acara-acara seperti hajatan untuk memungut pajak secara langsung.

Menurutnya, DJP tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan pemungutan seperti itu, dan informasi yang berkembang di masyarakat sangat tidak tepat.