Menurut Enal, selain melakukan pencurian, Ali juga diduga melakukan pelecehan serta penganiayaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas pada Minggu pagi, 30 November 2025.
Peristiwa itulah yang kemudian memicu kemarahan warga hingga berujung pada penangkapan paksa terhadap Ali. Ia juga mengungkapkan bahwa Ali merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari penjara.
Baca Juga: Pria di Kendari Masuk Kamar Tanpa Izin dan Ajak 'Main' Mahasiswi
“Pernah ditangkap dua tahun lalu karena mencuri. Baru belakangan ini bebas dan kembali beraksi,” ujarnya.
Setelah ditangkap, Ali diikat oleh warga di wilayah perbatasan Desa Rappoala dan Rappolemba. Enal menyebutkan bahwa saat itu massa mulai menganiaya Ali hingga mengalami luka berat.
