Ia dikabarkan tidak mempermasalahkan pembagian harta bersama selama pernikahan, sepanjang hak pengasuhan anak berada padanya secara penuh. Kabar tersebut belum dikonfirmasi secara resmi, sehingga publik masih menunggu keterangan hukum yang lebih jelas dari proses persidangan mendatang.

Dengan registrasi gugatan yang baru berjalan, perkembangan kasus ini masih akan bergulir. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan majelis hakim terkait hak asuh, pembagian harta bersama, serta bagaimana pengakuan hubungan terlarang tersebut akan berpengaruh dalam pertimbangan putusan akhir. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin