Bripda La Ode Sultan disebut menjual amunisi kepada seseorang berinisial PW. Orang ini diketahui merupakan bagian dari kelompok separatis bersenjata di wilayah Lanny Jaya, Papua. Transaksi ilegal itu terjadi di wilayah Jayawijaya pada 14 Mei 2025.
Dalam proses pemeriksaan, PW memberikan pengakuan lengkap tentang proses jual beli amunisi yang dilakukannya dengan Bripda Sultan. Ia bahkan menyebutkan nomor ponsel yang digunakan Sultan serta lokasi tempat transaksi dilakukan.
"Saya mendapat peluru dari SULTAN (BRIPDA LA ODE SULTAN) 081271616079, personel Polres Lanny Jaya," tulis PW dalam pengakuan tertulis yang diterima penyidik.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Jokowi Tutup Pintu Damai Penggugat Ijazah Palsu
Transaksi dilakukan pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di depan SMA PGRI Wamena, Jayawijaya. Saat itu, Bripda Sultan datang bersama seseorang bernama Ando Wenda menggunakan sepeda motor Vixion. PW mengatakan bahwa dia membeli peluru sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000 per butir.
