Munculnya tagar #ViralForJustice misalnya, menandakan adanya pandangan masyarakat bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral lebih dulu untuk dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Masyarakat berpandangan, jika tindak pidana tak diviralkan maka hukum tidak akan berjalan.

Baca Juga: Bongkar Peran Lili Pintauli Siregar, Eks Penyidik KPK: Harus Dipenjara

"Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti