Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.

Baca juga: Rp 99 Milar DD Tersalurkan di Muna

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," tambahnya.

Melansir laman polri.go.id, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.