JAKARTA, TELISIK.ID - Musisi Virgoun Putra Tambunan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah mantan istrinya, Inara Rusli.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan berlangsung selama lebih dari lima jam. Virgoun dicecar sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.

Virgoun tiba di lokasi sekitar pukul 14.56 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu.

Menurut Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, Virgoun diperiksa murni sebagai saksi, bukan tersangka.

Melansir tempo.co, Sabtu (4/4/2026), kasus ini berawal dari laporan Inara Rusli yang dilayangkan sejak November 2025 atas dugaan akses ilegal rekaman CCTV di rumahnya, yang kemudian beredar di publik tanpa izin. Penyidikan kini sudah memasuki tahap penyidikan penuh.