Senada, Ketua LPK Sultra, Rahman Kolasa menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera bertindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. LHP BPK sudah jelas menunjukkan adanya kerugian negara,” ujar Rahman.
Adapun proyek-proyek yang disebut diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan meliputi:
1. Pembangunan jalan di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapontori.
