Baca juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan KPK
OTT punya beberapa syarat yaitu pelaku, pasal yang disangkakan, perbuatan pidana, dan barang bukti harus jelas lebih dulu, dan dilakukan sesaat atau beberapa saat setelah tindak pidana terjadi. Sementara syarat-syarat itu menurut Wa Ode tidak terpenuhi pada kasus penangkapan Edhy Prabowo.
Menteri KKP baru saja landing dari Amerika Serikat. Karena itu menurutnya, hal ini tidak memenuhi unsur OTT.
"Tidak dapat dikualifikasikan sebagai tertangkap tangan, sebagaimana ketentuan KUHAP," lanjutnya.
Terlebih, paparnya, kasus suap izin ekspor benur ini telah diselidiki KPK sejak beberapa bulan lalu. Jika ada indikasi keterlibatan Menteri KKP, menurutnya, semestinya dipanggil secara patut, bukan OTT.
