Kebijakan tersebut dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran tersebut diwujudkan. Kebijakan tersebut juga diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran. Kebijakan tersebut masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.

“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe kita kesulitan melakukan pengisiannya, karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” ujar Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo.

Menanggapi rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu ke dapil Sulawesi Tenggara IV, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muh Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sulawesi Tenggara, Muna Raya.

“Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, 2014 dan 2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.

Baca Juga: Angin Kencang, Nelayan di Kendari Kancing Perut