Baca Juga: Penerima Bansos Terdeteksi Pinjol, Ini Cara Mengadu agar Bantuan Bisa Ditelusuri
“Pernyataan itu sebenarnya hanya untuk memantik diskusi. Pertanyaannya, kalau nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan begitu besar, bagaimana kita mencari solusi agar manfaat ekonominya juga dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Hugua juga menegaskan tidak ada persoalan terkait mekanisme dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, nilai sekitar Rp 207 miliar yang diterima pemerintah provinsi telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, kabupaten dan kota yang memiliki wilayah pertambangan juga memperoleh dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, fokus pembahasannya bukan mempersoalkan besaran dana bagi hasil, melainkan bagaimana nilai ekonomi pertambangan dapat memberikan dampak kesejahteraan yang lebih luas.
