Baca Juga: Pemda Muna Barat Harap Regsosek BPS Sukses di Masyarakat

Proses pencetakan surat suara dilakukan setelah penetapan calon kades. Surat suara dicetak berdasarkan DPT ditambah 5 persen.

"Total suara yang akan dicetak sebanyak 105.791 lembar," sebutnya.

Baca Juga: Wanita Lansia Ini Diduga Dianiaya 7 Oknum Polisi Bertugas di Simalungun

Sementara itu, Ketua PPKD Mabodho, La Ode Nazirun menerangkan, proses penetapan DPT diawali dengan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang acuannya dari DPT pilkada. DPS itu kemudian dilakukan perbaikan dengan mamasukkan pemilih pemula yang memenuhi syarat dan mengeluarkan yang telah meninggal dunia.