Terpisah, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung menambahkan, untuk pelanggaran kode etiknya sedang didalami.

"Jadi, walaupun laporan sudah dicabut. Proses kode etik pasti akan berjalan. Untuk sanksinya, nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg, Saksi Tak Nyaman Diperiksa Propam Polda Sumatera Utara

Sebagaimana diketahui, L adalah wanita yang berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni. Dia istri dari J yang diketahui adalah seorang pengusaha dan bermukim di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Proses perselingkuhan keduanya diduga sudah berjalan lebih dari satu tahun. Massa itu, Kompol Agung Basuni bertugas di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanya mulai akrab ketika sedang adanya program pencegahan pandemi COVID-19. Hubungan keduanya berlanjut sampai saat akhirnya diketahui oleh J dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Selasa 16 Mei 2023. (B)