MUNA, TELISIK.ID - Sidang perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dengan terdakwa mantan Sekwan, ASB dan mantan bendahara YW di Pengadilan Tipikor Kendari, memasuki babak pemeriksaan saksi.

Dari kurang lebih 80 orang saksi, beberapa di antaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Mubar. Pada sidang perdana pemeriksaan saksi, Selasa (29/3/2022), Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djassa bersama anggota DPRD, Made Wastawa, mantan  anggota DPRD, Abdul Samad dan beberapa staf Setwan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, para saksi memberikan keterangan sesuai apa yang dialami.

"Keterangan para saksi, sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Sahrir, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut