Baca Juga: Suami Penyilet Wajah Istri di Konut Diringkus Tim Resmob Polres Muna
Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan di persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembelaan (eksepsi) kedua terdakwa dan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua terdakwa didakwa telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 417 juta dari total anggaran Rp 1,3 miliar dengan modus memalsukan surat pertanggungjawaban (SPj) belanja selama tiga tahun.
Kedua terdakwa pun disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (C)
Reporter: Sunaryo
