"Mungkin Pj punya dasar lain, sebaiknya dijelaskan ke publik," ujarnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, Perda tentang Perlindungan Hutan itu akan disusun setelah melihat kondisi hutan lindung yang semakin rusak akibat perambahan dan penggodokan kayu yang berimbas pada kerusakan lingkungan dan fasilitas pemerintah.

Baca Juga: 75 Anggota Paskibraka Muna Barat Dikukuhkan

Akibat belum adanya regulasi, para pembalak liar belum bisa diberi sanksi tegas. Mereka hanya diberikan teguran dan menyita kayu hasil olahan serta mengamankan senso yang dipakai untuk menebang pohon.

"Saya akan memastikan terlebih dahulu status hutan tersebut, kemudian dibuat Perda agar sanksi tegas bagi perambahan hutan," tegas Bahri. (B)