“Materi yang ini yang mungkin KPK bisa ikut berperan melakukan kajian-kajian dan selanjutnya merekomendasikan kajian tersebut kepada pemerintah dan DPR,” ujar dia.
Diketahui, jelang pemilu 2024, perbincangan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali menghangat.
Namun, aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
Sebab, syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, telah membatasi tiap warga negara untuk menjadi calon presiden. (C)
