Eddy Hiariej sebelum dipilih Jokowi bergabung ke Kabinet Indonesia Maju, dia termasuk yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja. Dia saat itu menyebut UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tak memiliki sanksi efektif.
Eddy Hiariej menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran. Dalam UU itu, menurutnya, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.
Tercatat beberapa kali Eddy Hiariej menjadi saksi ahli dalam persidangan. Dia pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.
Namun, kehadiran Eddy Hiariej saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy Hiariej. Pasalnya, Eddy Hiariej sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.
