KENDARI, TELISIK.ID - Selama bulan Ramadhan 2023, Pemerintah Kota Kendari mengurangi jam belajar di sekolah untuk pendidikan setingkat Paud, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui surat edaran nomor 800/939/2023 terkait libur awal ramadan dan libur hari raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Dalam serat edaran tersebut, untuk mengefektifkan kegiatan pembelajaran dan kegiatan khusus keagamaan di bulan
ramadan, maka pelaksanaan kegiatan ramadan dimulai 27-31 Maret 2023.
Baca Juga: Prediksi 2 Kali Ramadan dalam Setahun di 2030, Ini Penyebabnya
Setiap satuan pendidikan mengatur jadwal kegiatan keagamaan tersebut per hari dengan ketentuan, SD dan SMP durasi waktu 35 menit per jam pelajaran (JP) dimulai pukul 08.00 Wita hingga. 12.00 Wita dan untuk Senin sampai Kamis, hari Jumat dimulai pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita serta durasi istirahat 30 menit.
