Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Dikepung Warga Tuntut Dugaan Penganiayaan Humas PT Marketindo Selaras
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Andi Rahman mengatakan, tanah yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sejak turun temurun, bahkan tempat mereka menggantungkan hidupnya selama ini, telah dirampas oleh PT Marketindo Selaras yang tiba-tiba saja datang melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat.
Anehnya, perusahaan ini belum memiliki Izin Lingkungan, Hak Guna Usaha maupun Izin Usaha Perkebunan.
"Kami mengharapkan Pemda Konawe Selatan menghentikan aktivitas PT Marketindo Selaras," tegas Andi Rahman, Kamis (23/3/2023) di Kendari.
Ia menambahkan, hampir 27 tahun perusahaan ini berada di wilayah Kecamatan Angata dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tapi tidak ada upaya penindakan oleh Pemda Konawe Selatan maupun aparat penegak hukum.
