Baca Juga: MA Putuskan Pulau Wawonii Dilarang Ditambang, Aktivitas Penambangan Harus Dihentikan
"Aktivitas pertambangan PT GKP ini kan, bukan hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga Wawonii, akan tetapi aktivitas yang dilakukan adalah illegal dengan banyaknya pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar Andi Rahman, Selasa (21/2/2022) di Kendari.
Ia juga mengatakan, mulai dari aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya sesuai pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan IPPKH dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT GKP.
"Sesuai data yang kami miliki, IPPKH milik PT GKP dengan No. SK 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK.1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 Ha. Dimana penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen Amdal PT.Gema Kreasi Perdana pada tahun 2008," bebernya.
