Akan tetapi praktiknya, anak perusahaan Harita Group ini baru melakukan kegiatan kontruksi pada tahun 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluwarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas
Selain itu, pelarangan aktivitas pertambangan di Pulau Wawoni telah dikuatkan dengan adanya putusan MA dengan nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022. Dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.
Lahirnya putusan MA tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Pulau Wawoni.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami minta agar IUP Operasi Produksi dan IPKKH milik PT GKP segara dicabut dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii," tutupnya. (B)
