Ia menjelaskan bahwa meskipun pembongkaran ini tidak mengikuti prosedural aset kementerian, kebijakan ini diambil demi menyelamatkan warga.
"Faktor keselamatan harus dijunjung tinggi dibandingkan mengikuti prosedural, karena usulan untuk dinormalisasikan sudah hampir setahun, namun aset kementerian tidak merespons," jelasnya.
Baca Juga: Tak Sesuai Takaran Kemasan, MinyaKita Bukan Minyak Goreng Subsidi
Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Abdul Karim, menjelaskan bahwa setelah kejadian robohnya bangunan yang menimbulkan korban luka dan kerusakan kendaraan, pihaknya telah mengajukan permintaan untuk penghapusan aset tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
