Dia menambahkan jika terbitnya rekomendasi tentang adanya pelanggaran dalam SK wali kota mengenai mutasi yang berakibat pemecatan atau nonjob para pejabat di Kota Kendari sangat keberatan.

Baca Juga: Nonjob ASN Tak Sesuai Prosedur, Wali Kota Kendari Kena Tegur KASN

Oleh karena itu, merasa tak adil itu lah pihaknya mengajukan keberatan yakni dengan adanya rekomendasi KASN yang ditujukan pada Wali Kota Kendari sembari menunggu kelanjutan mekanisme tersebut.

"Ini berjalan dalam tubuh birokrasi yang menganut asas patuh dan taat. Wali kota sebagai Pejabat Pembina ASN di Kendari selaku yang diberikan kewenangan tentu akan menghargai proses ini," ujarnya.

Selain itu dia juga mengatakan, jika ASN hancur ditangan pembinanya sendiri. Mengingat hal ini merupakan bagian dari sumpah jabatan, dan keputusan KASN bersifat perintah, mengikat karena memiliki sanksi.