Baca Juga: Berikut Jadwal Tilongkabila, Sinabung hingga KM Ngapulu Agustus 2021
Baca Juga: Gelar Hearing, DPRD Sultra Soroti Perusahaan Tambang Lewati Jalan Umum Tanpa Izin
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
14. Transportasi (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
