Baca Juga: Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi
Sementara itu, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap mengatakan, berkeberatan dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, berkaitan dengan dua perkara sebelumnya, katanya tidak pantas rasanya itu ditumpahkan dalam perkara Sulkarnain Kadir.
“Yang itu perkara yang berbeda, seharusnya kalau memang mereka keberatan dengan putusan pengadilan, forumnya kan ada, silakan saja mereka banding,” katanya.
Harusnya kata Baron Harahap, Jaksa Penuntut Umum berlaku sopan dalam ruang persidangan. Baron Harahap juga menegaskan, tidak patuh atas perintah hakim atau tidak bersikap sopan itu masuk Contempt of Court. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
