Baca Juga: Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

Kemudian tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di Belakang BTN Pradana Recident Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Setelah tersangka berhasil diamankan di lokasi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta yang berhasil diamankan di dalam kantong celana yang digunakan YT dan disimpan di dalam mesin cuci.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton