Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan
"Jumlahnya bervariasi misalnya Rp 10 juta kembali Rp 15 juta selama 10 hari. Rp 5 juta kembali Rp 7,5 juta selama 10 hari," terang Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.
Dana yang telah diinvestasikan masyarakat diputar, namun tidak dapat dikembalikan sehingga LNJ akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Ada puluhan korbannya, bukan hanya FY, dan sebagian sudah melaporkan kepada kami," ungkap Eka Fathurrahman.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, wanita tersebut diamankan di salah satu warung kopi di Kota Kendari. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti yang cukup, lantas polisi begerak dan menangkap pelaku tanggal 20 Januari 2023 lalu.
