"Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Warkop 21 THR Kota Kendari," beber AKP Fitrayadi beberapa hari lalu.
Baca Juga: Oknum Pengacara Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah, untuk korban FY sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp 92 juta. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengindentifikasi jumlah korban dan jumlah kerugian, serta potensi terhadap tersangka baru.
Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari yang merasa dirugikan dengan usaha dana pinjaman atau arisan yang dikelola oleh LNJ dipersilakan untuk melapor. (B)
