Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap, 10 Ribu Butir Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Tanjung Balai
"100 butir pil ekstasi diamankan dari ketiganya. Selanjutnya ketiganya dibawa ke markas komando untuk dilakukan pengembangan," tuturnya.
Ketiga orang itu adalah MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, FG (21) warga Desa Wonosari Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dan DW (21) seorang wanita warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa ekstasi tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki. Saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk mengejarnya sehingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WR Danianto (18) di Marelan II Lingkungan 27 Kelurahan Rengas, Medan," tambahnya.
Ketika diinterogasi, mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah. Selain menyita narkotika jenis pil ekstasi, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi.
