"Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," terang Hadi.
Sedangkan untuk Polres Tanjung Balai, mereka menggerebek tempat hiburan malam atau KTV dan mengamankan 12 orang pengunjung.
Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Utara-Malaysia Ditangkap Beserta 15 Kg Sabu
"12 orang diamankan dan 7 butir pil ekstasi disita dari lokasi penggerebekan itu," kata Kabag Operasional Polres Tanjung Balai, AKP M Perdamaian Pardede.
Dari 12 orang itu dilakukan interogasi dan 2 orang sebagai pemiliknya. Sedangkan 10 orang lagi adalah pemakai atau pecandu. Aksi penggerebekan itu dilakukan oleh Polres Tanjung Balai pada Sabtu (30/9/2023) malam.
