KENDARI, TELISIK.ID - Bermodus mampu mengubah kasus tersangka menjadi bebas, seorang wanita dibekuk penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, yang dibantu oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi DKI, akhirnya tiba di Kota Kendari, Selasa (22/8/2023).

Hal itu turut dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody yang mengatakan, tersangka AS sudah tiba di Kota Kendari dan akan langsung dibawa Lapas khusus Perempuan.

Tersangka AS dibekuk di salah satu tempat perbelanjaan di Jakarta yaitu Plaza Senayan, dan langsung digiring dan diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tambang Tersangka Baru

Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menyampaikan, AS dibekuk terkait dengan telah menghalang-halangi penyelidikan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.