Adapun perbuatan AS yaitu menyampaikan kepada keluarga AA, Direktur PT KKP, tersangka kasus korupsi Blok Mandiodo pada wilayah IUP PT Antam Tbk, jika AS mampu mengubah status tersangka AA. AS menjanjikan kepada istri AA, jika dia mampu mencabut status tersangka dengan cara menemui dan meminta tolong beberapa pemimpin Kejaksaan.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Belum Laksanakan Kewajiban Rehab DAS

Tersangka juga meminta serta menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari istri tersangka AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.

Sementara itu, dari keterangan Kasipenkum Kejati, Dody, jika AS saat ini telah diamankan.

"Tersangka saat ini telah ditahan di LP khusus Perempuan," ucapnya via Whatsapp. (B)