"Kita akan turun bongkar, insyaAllah bulan ini," ujar Najwa Umar, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Soal Pemukulan Guru di Amolengo, Dewan Tegaskan Sapu Bersih Premanisme di Pelabuhan

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Seko mengaku, pembongkaran yang akan dilakukan merupakan tindak lanjut dari sanksi administrasi yang dikeluarkan Pemkot Kendari kepada pengelola pasar.

Pemberian sanksi berdasarkan Pera­turan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara penge­naan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang.

"Saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait rencana penertiban,” kata Seko.