Baca Juga: Putra Gubernur Ali Mazi Masuk Pengurus Inti KONI, Bariun: Diajar untuk Konflik
Diketahui, prosedur yang dilanggar pengelola Pasar Mokoau yakni tidak mendapatkan izin dari Pemkot Kendari.
Izin tidak dikeluarkan karena lokasi pembangunan pasar berada pada kawasan strategis Kota Kendari dalam hal ini Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia.
Selain karena berada kawasan strategis, lokasi pembangunan pasar juga tidak terlampau jauh dengan Kebun Raya Kendari dan beberapa anak sungai di Mokoau. Itu dikhawatirkan dapat mencemari sungai dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, termasuk Kebun Raya. (B)
Reporter: Musdar
