"Sudah hampir dua dekade sejak Baubau terbentuk, polemik aset belum tuntas hingga hari ini. Padahal ketentuan undang-undang yang mengatur sangat terang. Olehnya itu, agar tidak berlarut-larut, perbedaan perspektif ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Pejabat Publik Dilarang Open House Idul Fitri
"Dan menurut kami, Pemkab Buton kita anggap telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sesuai perintah undang-undang, sehingga beralasan hukum untuk digugat," tambahnya.
Selain itu, phaknya mengakui telah mengirimkan pemberitahuan dan memberi waktu 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten Buton untuk melaksanakan kewajiban penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Baubau, yang disertai dengan dokumen kepemilikan yang terkait dengan aset tersebut.
"Secara formal sebelum kami melayangkan gugatan, kami terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan (notifikasi) kepada Pemkab Buton. Jika dalam waktu 60 hari aset tersebut belum juga diserahkan, barulah kemudian kami mengajukan gugatan," tutupnya. (B)
