“Warga binaan kami yang beragama Kristen hanya tersisa dua orang, dan keduanya masih berstatus tahanan. Nanti, setelah syarat terpenuhi, kami akan mengusulkan kembali,” ungkap Wayan kepada telisik.id, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Pemkab Muna Barat Pilih Vila di Kusambi sebagai Rumah Jabatan Bupati
Wayan memastikan bahwa para tahanan tetap memiliki kesempatan untuk menerima remisi setelah status hukum mereka inkrah atau memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, pihak Lapas Baubau tetap memfasilitasi kegiatan ibadah Natal bagi warga binaannya. Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ibadah serta menerima kunjungan dari keluarga setelah pelaksanaan ibadah Natal 2024. (C)
Penulis: Elfinasari
