Tidak hanya itu, WL juga mengajak A melakukan video call seks (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

"Video call seksnya itu direkam tanpa izin, kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Ini kerugian korban Rp 210 juta," kata Edwin.

Baca Juga: Korban Penipuan Travel Haji dan Umroh Smarthajj Kendari Protes Penangguhan Penahanan Tersangka, Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan

Polisi menyita barang bukti yakni beberapa unit handpone, catatan transaksi digital, 8 rekening bank, dan uang Rp 17 juta di dalam rekening.

Saat ini WL telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (C)